Bagi calon peserta didik yang belum diterima pada Tahap 1 juga bisa kembali mendaftarkan diri di Tahap 2 ini, kecuali bagi pendaftar jalur afirmasi KETM.

Ketentuan PPDB Tahap 2

1. Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA

Domisili calon peserta didik baru (CPDB) didasarkan pada alamat rumah sesuai Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Jabar 2023. Jika KK belum satu tahun penerbitan karena perubahan anggota keluarga, dapat menyertakan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang mengabarkan lamanya domisili.

2. Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA

Prestasi nilai terdiri dari Prestasi Nilai Rapor Umum dan Seleksi Pada Kelas Industri. Yang akan diperhitungkan adalah pelajaran yang masuk dalam kelompok A seperti; Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Pendidikan Agama, dan PPKN.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Tahap 2

Untuk calon peserta didik yang akan mendaftar, bisa langsung mendatangi sekolah tujuan. Sementara pada saat hari libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri. Mengenai veririfikasi penanganan permasalahan atau pengaduan akan dilayani panitia PPDB setelah Libur Cuti Bersama tanggal 3 Juli 2023, di satuan atau cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Adapun cara mendaftar PPDB Jawa Barat 2023 Tahap 2 yaitu:

  1. Mendapatkan akun melalui sekolah asal
  2. Melakukan login di laman https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau login di aplikasi Sapawarga Android/iOS (iPhone).
  3. Mengisi data secara lengkap.
  4. Memilih jalur zonasi atau prestasi dan nilai rapor.
  5. Melakukan submit, lalu mencetak bukti pendaftaran.
  6. Pastikan data yang dimasukan telah benar dan sesuai.
  7. Untuk jenjang SMK dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan di sekolah yang dituju.

Demikian informasi mengenai PPDB Jabar Tahap 2 untuk jenjang SMA dan SMK beserta ketentuan dan tata cara pendaftarannya. Catat dan jangan sampai lewatkan waktu pendaftarannya. Semangat selalu bagi calon peserta didik baru tahun 2023-2024!

Ananditha Nursyifa
Editor