RESMI! BNN Larang Penggunaan Vape, Modus Narkoba DIbalik Liquid
Prolite – Rokok elektronik atau yang biasa kita kenal Vape, nama itu pastinya sudah tidak asing lai di telinga seluruh warganet salah satu tren gaya hidup modern masakini.
Desainnya yang menarik, rasa cairan yang beragam, dan anggapan sebagai alternatif rokok membuat vape cepat populer, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
Namun, di balik kepulan asapnya, vape menyimpan risiko kesehatan serius, bahkan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Fenomena penyalahgunaan vape tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura. Di negara tetangga tersebut, otoritas menemukan ribuan produk vape ilegal dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Rokok elektrik jenis ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena menimbulkan efek seperti linglung, kehilangan keseimbangan, bahkan risiko overdosis.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa kali menggagalkan peredaran cairan rokok elektrik dengan kandungan narkotika. Hasil laboratorium menemukan empat zat utama: etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan