Karena semua ini masih rencana maka dari itu Anas menyebutkan rencana ini masih harus di bahas dalam RUU ASN.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Tinggalkan Balasan