“Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari,” katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dikutip detik.

Bila biasanya cuti lama hanya diberikan kepada wanita yang melahirkan saja mungkin kedepannya suami yang menemani juga akan di berika hak cuti lama.

Karena semua ini masih rencana maka dari itu Anas menyebutkan rencana ini masih harus di bahas dalam RUU ASN.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis.

Rizki Oktaviani
Editor