Berdasarkan hasil rapat tadi, kata Rasdian, DPMPTSP diminta mengupdate reklame mana saja yang tak berijin.
“Kita diberi waktu 1 bulan, baik itu di jalan kawasan nasional, provinsi, kota, sampai dalam-dalamnya. Nanti dari DPMPTSP dillaporkan ke pak sekda baru terpaksa kita tertibkan,” ucapnya.
Rasdian pun membenarkan bahwa pemilik reklame itu adalah perorangan. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.
Halaman
Tinggalkan Balasan