“Yang saya tahu tadi disampaikan di rapat memang tidak berijin dan sekarang dari Polri sedang melakukan penyelidikan. Selain itu setiap pemilik reklame juga memiliki tanggungjawab ganti rugi dan sebagainya,” jelas Rasdian di Balai Kota usai rapat di ruang Sekda, Senin (27/3/2023).

Baca Juga : Akibat Cuaca Ekstrem di Kota Bandung

Disinggung Pemkot Bandung kecolongan reklame roboh tersebut tak berijin padahal ukuran termasuk super besar atau sekitar 5 meter. Rasdian mengaku membantahnya hanya saja baru memang reklame tersebut baru diketahui saat ini tak berijin.