Rekayasa Lalu Lintas Selama Penataan Kawasan Gedung Sate akan Diberlakukan Mulai 30 April
KOTA BANDUNG, Prolite – Selama penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan memastikan penerapan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan bukan merupakan kebijakan sepihak Pemkot Bandung, melainkan hasil sinkronisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar Dan Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam penataan kawasan Gedung Sate tersebut.
“Perencanaan ini dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang hasilnya diimplementasikan sesuai hasil perangkingan skenario mitigasi oleh tim yang terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang Dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung,” ujar Rasdian.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan