“Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen,” ujarnya dikutip dari KOMPAS.com.
Aturan itu di buat agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara sembarangan. Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 100 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.
Namun di Bandung Barat sendiri terdapat 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan.
Tinggalkan Balasan