Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.

Namun di Bandung Barat sendiri terdapat 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan.

Tedy mengakui aturan mengenai pertambangan ini belum seratus persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM. (*/ino)

Rizki Oktaviani
Editor
Rizki Oktaviani
Reporter