Perda tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.
“Adanya peningkatan alokasi anggaran serta menyusun dan membentuk skema instensif menarik untuk pengelolaan bank sampah. Selain itu, akan ada optimalisasi kerjasama dengan institusi lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, ” jelasnya.
Intinya, kata Driyanto, harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan bank sampah ini bisa mendapatkan anggaran.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan