Berdasarkan info Kemenag Cirebon, kata Aa, ada aturan berupa beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar kiayi harus jelas keilmuannya, keilmuan ini harus ditunjukan dalam bentuk sertifikat. Yang juga diatur adalah, dalam pendaftaran pesanatren, harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim.
Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, karena mereka sudah ada perda pesantren sebelumnya. Selanjutnya studi tiru ke jateng, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.
Tahapan selanjutnya, pansus akan undang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesantren.
“Kenapa kita undang forum pondok pesantern? karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan