image_pdfimage_print

“Sementara itu, untuk belanja operasi sebesar Rp2,15 triliun, belanja modal Rp211,91 miliar, belanja tidak terduga Rp37,90 miliar, belanja transfer Rp496,37 miliar dan jika dikalkulasikan total belanja Rp2,90 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sebesar Rp 25,96 miliar,” katanya.

Jeje pun menyinggung terkait dampak rancangan alokasi transfer pusat dan memastikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

“Namun, terdapat tantangan baru setelah keluarnya Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 mengenai Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026. Dalam surat tersebut terdapat rencana pengurangan pendapatan transfer pusat sebesar Rp360,32 miliar,” katanya.

“Pengurangan ini meliputi pengurangan DAU Rp 224,87 miliar, pengurangan DAK Rp22,40 miliar, pengurangan dana bagi hasil Rp71,87 miliar, tidak mendapatkan dana insentif fiskal Rp8,2 miliar dan pengurangan dana desa Rp32,96 miliar,” Imbuhnya.

Rizki Oktaviani
Editor