Bukan hanya itu dalam Rapat tersebut juga membahas mengenai pemberdayaan pelaku ekonomi kecil di wilayah kita.
Pendirian BPR Syariah ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat, terutama sektor informal dan pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan