PJ Walikota dalam sambutannya merespon bahwa saat ini ada momentum untuk merevisi PKS Kerjasama Daerah antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam zonasi wilayah terdampak, yang selama ini terdapat ketidakseimbangan bahwa penandatangan dilakukan antara walikota kota dengan Kepala Biro DKI, seharusnya penandatangan PKS dilakukan Gubernur DKI dengan Walikota Bekasi.
PJ Wali Kota hanya melanjutkan PKS sebelumnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan