Adapun permintaannya meminta Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengklarifikasi suatu hal. Hanya saja, belum jelas klarifikasi apa yang diminta kepada Kepala Daerah tersebut.
Terdengar pria itu juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 dan Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi.
“Itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, silakan PLT wali kota mengklarifikasi di hari berbahagia ini. Karena ini melanggar Perda, Jangan rusak Kota Bekasi yang insan ini dengan hasil perjudian haram, dan melanggar Undang-Undang,” kata pria tersebut.
Halaman
Tinggalkan Balasan