Terdengar pria itu juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 dan Pencegahan Perjudian di Kota Bekasi.

“Itu melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005, silakan PLT wali kota mengklarifikasi di hari berbahagia ini. Karena ini melanggar Perda, Jangan rusak Kota Bekasi yang insan ini dengan hasil perjudian haram, dan melanggar Undang-Undang,” kata pria tersebut.

Petugas keamanan kemudian langsung mengamankan pria tersebut. MNC Portal Indonesia sempat mencoba meminta keterangan, hanya saja pria tersebut langsung diamankan pada salah satu ruang yang berada di Gedung DPRD Kota Bekasi. (*/ino)