Prolite – Ramai sebuah unggahan di akun media sosial X mengungkapkan telat membayar tagihan GoPay Later dikenakan denda Rp 50.000 per hari.
Unggahan yang dibuat oleh akun X @discountfess ini sontak ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut pengunggah mengaku hanya mengguanakan saldo Gopay Later hanya Rp 25.000 namun memang dirinya telat membayar tagihan.
tanya/ waktu itu sender pake gopaylater karena ada promo, terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal😭 kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k😭 pic.twitter.com/bFyQZvvRUL
— /DF – Base Discountfess (@discountfess) November 2, 2023
Saat hendak membayar dan melihat jumlah tagihan ternyata ada dendanya dan betapa mengagetkan tagihannya bertambah Rp 50.000 sehingga menjadi Rp 75.000 sudah dengan dendanya.
“Terus kemaren lupa bayar, pas mau dibayar sekarang kok denda nya 50k? baru tau banget ga ngasih tau dari awal. kaget bgt jujur tagihan cuma 25k tapi denda nya 50k,” tulisnya.
Lantas seperti apa skema bunga keterlambatan pada platform GoPay Later? Apa benar dendanya Rp 50.000 per harinya?
Pihak GoTo Financial Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny menjelaskan, sejak 4 Agustus 2023, layanan GoPay Later beralih dari PT Mapan Global Reksa (PT MGR) menjadi PT Multifinance Anak Bangsa (PT MAB).
“Dan terdapat beberapa perubahan ketentuan yang telah kami komunikasikan kepada pengguna,” kata Audrey dikutip dari Kompas.com.
Pada GoPay Later versi baru, terdapat dua skema penagihan yang dibagi berdasarkan waktu transaksi.
Transaksi yang dilakukan pada tanggal 1–14, cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal 1 di bulan berikutnya. Misalnya, transaksi pada tanggal 1-14 Oktober akan ditagihkan pada tanggal 1 November.
Sementara itu, transaksi yang dilakukan pada tanggal 15–31 akan ditagihkan kepada pengguna pada tanggal 1 di dua bulan berikutnya. Sebagai contoh, jika transaksi berlangsung pada tanggal 15-31 Oktober, maka tagihan akan dilakukan pada tanggal 1 Desember.
Ketentuan denda telat bayar tagihan Menurut Audrey, jika terlambat membayar tagihan dalam jangka waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, pengguna akan dikenakan biaya denda keterlambatan sebesar Rp 50.000.
“Sebagai contoh, tagihan yang belum dibayarkan tanggal 1 maka untuk pembayaran tanggal 2-8 akan dikenakan sekali biaya denda yakni Rp 50.000,” papar Audrey.
Namun apa bila pengguna masih belum bisa membayarkan hingga tujuh hari kedepan maka akan dikenakan biaya denda tambahan sebesar Rp 30.000.
Dia pun memastikan, seluruh informasi terkait tagihan dan dendanya telah disampaikan kepada pengguna saat melakukan pembaruan data sebelum menggunakan GoPay Later. “Serta melalui blog kami di https://gopay.co.id/blog/gopay-later,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan