Setelah kasus anaknya beserta sorotan harta kekayaan Rafael kini Sri Mulyani memberikan keputusan kepada Rafael Alun Trisambodo dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pjak (DPJ) Jakarta Selatan II.
Namun dengan diputuskan untuk mencopot jabatan Rafael Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rafael harus tetap diselidiki perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). (*/ino)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan