Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menjelaskan bahwa para ustadz kampung memiliki peran vital dalam membangun fondasi religiusitas anak-anak. Namun, selama ini mereka sering menghadapi kendala administrasi sehingga sulit mengakses bantuan dari pemerintah.
“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ujar Rizki.
Ia menambahkan bahwa berbeda dengan lembaga pendidikan formal seperti pesantren atau madrasah yang memiliki legalitas lengkap, para guru ngaji biasanya mengajar secara mandiri tanpa ikatan lembaga resmi dan tanpa honor tetap.
“Selama ini mereka bahkan tidak memiliki badan hukum. Mereka jangankan mengurus lembaga, fokusnya hanya mengajar anak-anak di lingkungan,” lanjutnya.
Melalui pemberian insentif tersebut, DPRD berharap kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kota Bekasi dapat meningkat sekaligus memperkuat nilai-nilai religius di tengah kehidupan masyarakat. (ad)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan