“Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7).
Menurut hasil penyelidikan sementara Ferdinan Paleka mempromosikan dua situs judi online yakni paradewa89 dan boz388.
Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
“Dalam postingan tersebut FP (Ferdinan Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi,” ucapnya.
Dengan melakukan endorsement tersangka akan mendapatkan keuntungan dari situs paradewa89 senilai Rp 30 juta dan dari situs boz388 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 570 juta.
Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel hingga channel YouTube Paleka TV.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan