Program pemutihan pajak ini hanya diperuntukan untuk kendaraan yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh Bapenda Jabar.

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan program pemutihan pajak:

  1. Program akan berlaklu pada saat jatuh tempo pajak hingga 30 hari akan mendapatkan sebesar 2 persen.
  2. Jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari mendapatkan diskon 4 persen.
  3. Jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari mendapatkan diskon 6 persen.
  4. Jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari mendapatkan diskon 8 persen.
  5. Jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari mendapatkan diskon 10 persen.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen),” paparnya.

Rizki Oktaviani
Editor