Dengan diasakannya program pemutihan ini untuk pemilik kendaraan bermotor dimaksudkan untuk menaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.

Dedy Taufik mengatakan untuk program yang diberikan Bapenda Jabar ada 2 yakni diskon Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke2 (BBNKB II).

Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Rizki Oktaviani
Editor