Dedy Taufik mengatakan untuk program yang diberikan Bapenda Jabar ada 2 yakni diskon Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke2 (BBNKB II).
Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Program pemutihan pajak ini hanya diperuntukan untuk kendaraan yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh Bapenda Jabar.
Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan program pemutihan pajak:
- Program akan berlaklu pada saat jatuh tempo pajak hingga 30 hari akan mendapatkan sebesar 2 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari mendapatkan diskon 4 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari mendapatkan diskon 6 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari mendapatkan diskon 8 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari mendapatkan diskon 10 persen.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen),” paparnya.
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan