Kenyataan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, tidak terlepas adanya pengaruh dari narasi, seolah-olah PT Batuah Energi Prima tidak memiliki legalitas.
Narasi terhadap PT Batuah Energi Prima berlangsung sejak manajemen baru mengambilalih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan pembayaran hutang-hutang kepada kreditur sebagai langkah penyelamat dari kepailitan.
*Pengakhiran Kepailitan*
Pada faktanya, bahwa tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Secara hukum, PT Batuah Energi Prima telah memiliki legalitas. Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan.
Secara historis, PT Batuah Energi Prima yang didirikan pada 2011 ini dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.
PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan PT Batuah Energi Prima dilakukan oleh manajemen, karena telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penambangan. PT Batuah Energi Prima dalam operasionalisasinya saat ini telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penambangan batubara.
Persoalan kepailitan yang terjadi pada PT Batuah Energi Prima telah selesai melalui putusan Pengadilan. Proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha.
Secara hukum, pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit.
Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.
Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.
Dengan demikian, PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan