JAKARTA, Prolite – Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.
Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh mantan direktur perusahaan tersebut yakni Eko Juni Anto.
“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji Ahmad kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).
Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima. Namun, kemudian Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut sudah dicabut pada 11 November 2022.
Pada sisi lain, pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023
Menurut Prof. Suparji, Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Prof. Suparji Ahmad.
Salah satu kasus penambangan yang jadi perhatian publik adalah Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima. Secara faktual, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.
Akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berdasarkan Laporan Kepolisian itu, kini PT Batuah Energi Prima berhenti beroperasi. Ratusan pekerja menganggur, keluarga mereka juga terlantar. Lahan konsesi penambangan dan batu bara yang sudah terlanjur ditambang kini berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan.
“Seharusnya PT Batuah Energi Prima tidak perlu menghadapi masalah tersebut, karena manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan modal ratusan miliar ini, justru telah mengangkat PT Batuah Energi Prima dari kepailitan,” jelas Prof. Suparji Ahmad.
Beroperasinya PT Batuah Energi Prima dengan manajemen yang baru, mampu menyerap ribuan orang tenaga kerja dan dapat memberikan devisa yang besar kepada negara.
Tinggalkan Balasan