“Besaran tarif kalau di dalam Perda itu nomor 7 tahun 2018 perorang itu 5.000 rupiah dan teknik pembayaran pun sistemnya tunai dan non tunai. Makanya kita berlakukan khususnya di non tunai, untuk pemaksimalan pendapatan ke kas daerah kita,” ucapnya.
Mengenai pro kontra pedagang dan juru parkir dengan keberadaan pos retribusi, kata Riki, pihaknya telah melakukan musyawarah.
Saat ini juga sudah melakukan kajian untuk penataan Pantai Istana Presiden Citepus Sukabumi. Untuk penataan pantai Istana Presiden sudah masuk dalam program prioritas, terutama segi penerangan di kawasan pantai. (*/ino)
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan