Baca Juga: Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara
Dengan diberlakukan tiket masuk seharusnya Dinas Pariwisata membenahi fasilitas di pantai IP, seperti toilet, mushola, dan fasilitas wisata lainnya sehingga wisatawan tidak keberatan dengan tarif tiket masuknya.
Tak hanya itu, tukang parkir juga mengeluhkan tidak bisa memungut uang parkir ketika sudah diminta membayar tiket di pos retribusi saat masuk ke pantai.
Sementara itu, Subkor Destinasi Baru Dispar Kabupaten Sukabumi, Riki Agus Ramdan, mengatakan, keberadaan pos retribusi tiket masuk pantai IP sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018, tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Baca Juga : 6 Rumah dan Jalan Kereta Terdampak Longsor
Terlebih, pantai IP merupakan kawasan dalam pengelolaan Dinas Pariwisata.
“Besaran tarif kalau di dalam Perda itu nomor 7 tahun 2018 perorang itu 5.000 rupiah dan teknik pembayaran pun sistemnya tunai dan non tunai. Makanya kita berlakukan khususnya di non tunai, untuk pemaksimalan pendapatan ke kas daerah kita,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan