Instagram OJK

Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup ribuan pinjol ilegal yang sudah meresakhan nasabahnya selama ini, ternyata ada lagi praktik sesat lainnya.

Jasa joki ini akan mengantarkan pelanggannya pada perilaku gali lubang dan tutup lubang. Artinya permasalahan tidak akan berujung yang ada akan timbul masalah baru.

OJK meminta kepada seluruh masyarakat jangan pernah menggunakan jasa joki untuk mencari jalan untuk melunasi pinjaman anda.

Rizki Oktaviani
Editor