Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.
Sebelum adanya PPDB jalur zonasi yang beberapa sekolah kurang di minati oleh peserta didik baru bahkan ada juga sekolah yang bahkan kewalahan untuk menerima peserta didik baru karena kelebihan kuota.
Hal seperti itulah yang memaksudkan tujuan PPDB jalur zonasi di terapkan sekarang.
Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Tinggalkan Balasan