Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).
Menurut MK dengan menerapkan PPDB system Zonasi adalah salah saru cara yang di gunakan untuk memksimalkan daya tamping sekolah.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan