PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu polemik penghapusan PPDB jalur zonasi jadi ramai, kini Mahkamah Agung monolak permohonan tersebut.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Nyatanya permohonan yang sudah di layangkan oleh Leonardo Siahaan di tolah oleh MK sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon.

Rizki Oktaviani
Editor