Dengan digelarnya operasi ini bertujuan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalulintas menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.
Lantas apa saja yang menjadi sasaran dalam operasi zebra kali? Berikut beberapa daftar pelanggaran yang peru di perhatikan oleh setiap pengendara:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan