Bukan hanya itu MS juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan HP pribadinya.
Tersangka selanjutnya adalah MJ, yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.
Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.
Peran tersangka lain, MA adalah sebagai member. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. MA berperan mengunggah ulang konten asusila di grup Fantasi Sedarah.
Tersangka terakhir adalah KA, yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan member dan kontributor aktif FB Suka Duka.
KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.
Grup yang dibuat pada bulan Agustus 2024 tahun lalu ini ramai diikuti hingga 32 ribu member.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tinggalkan Balasan