“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

Dari keenam tersangka diketahui berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, dari keenam pelaku tersebut diamankan di beberapa daerah berbeda.

Keenam tersangka penggerak Grup Fantasi Sedarah tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

DK si penjual konten akan mendapatkankeuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten sebesar Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto.

Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.

Tersangka MS berperan sebagai member atau contributor aktif dan pembuat video asusila pada Grup tersebut.

Rizki Oktaviani
Editor