Jika sebelumnya pengakuan dari sang supir yang menjelaskan sebelum kejadian sempat merasakan ada yang aneh pada rem bus yang dikendarainya.

Namun saat beristirahat rem sudah dibetulin oleh pihak teknisi, namun ketika melanjutkan perjalanan nyatanya angina rem sudah habis hingga akhirnya mengakibatkan rem tidak berfungsi atau rem blong.

Pihak kepolisian sudah melihat ke lokasi kejadian dan mendapati tidak ada jejak rem pada jalanan saat kejadian terjadi.

Bahkan yang mengagetkan ternyata bus tersebut sudah tidak layak jalan karena tidak memiliki izin angkutan, bahkan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa.

Atas kelalaiannya itu, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut idijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Rizki Oktaviani
Editor