Polisi Tetapkan Tersangka pada Sopir Bus Maut dengan 12 Tahun Penjara
Prolite – Kecelakaan maut di Ciater Subang menewaskan 11 orang ini sudah ditetapkan sang sopir menjadi tersangka pada kejadian tersebut.
Bus Pariwisata Trans Putra Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok harus mengalami rem blong saat melakukan perjalanan.
Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Hasil dari olah TKP polisi akhirnya menetapkan Sadira yang merupakan supir bus menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Ciater Subang.
“Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Wadirlantas, saat konferensi pers di Mapolres Subang, dikutip Radar Bandung.
Penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tinggalkan Balasan