Tidak ada alasan yang mendasari dirinya melakukan KDRT kepada sang istri, dalam keterangannya hanya bersedia menerima hukuman atas perbuatannya yang dilakukannya kepada Cut Intan Nabila.
“Tidak ada alasan saya siap menerima hukum yang seberat-beratnya atas perbuatan yang sudah saya lakukan” jelas tersangka AT.
Rumah tangga yang baru terbina sekitar lima tahun itu diwarnai sejumlah masalah dari dugaan KDRT hingga perselingkuhan. Sinyal dugaan perselingkuhan dinyalakan Cut Intan Nabila dalam caption.
“Banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah,” akunya.
Kini pihak kepolisian Polres Bogor akan menetapka tersangka AT dengan pasal berlapis pada kasus KDRT yang dilakukannya kepada sang istri.
Tinggalkan Balasan