“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong,” kata Kusworo.
Para pelaku yang menganiaya korban hingga tewas tersebut diduga karena merasa kesal terhadap korban.
Pihak kepolisian akan meminta keterangan Jelita setelah menjalani perawatan karena luka di bagian kepalanya.
Karena kasus ini kelima terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan