Dalam hal ini terdapat dua pasal diantaranya Pasal 9 dan Pasal 23 dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta.

“Kalau saya lihat permasalahannya ini, AKSI dan VISI, dua-duanya benar. Yang salah adalah ada satu ambigu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014,” tegas Rhoma.

“Ambigu antara Pasal 9 dan Pasal 23 (UU Hak Cipta),” ujar Rhoma Irama.

Bukan hanya itu Raja Dangdut tersebut juga menyesalkan akan rendahnya pemahaman mengenai sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Akibat minimnya pemahaman publik mengenai UU hak cipta tersebut yang membuat miskomunikasi hingga konflik terbuka antar musisi.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap konflik yang menyeret Ahmad Dhani dan Once Mekel, yang sempat berseberangan terkait izin menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Di sisi lain, musisi seperti Ariel NOAH, Charly Van Houten, dan Rhoma Irama sempat menyatakan lebih leluasa soal royalti lagunya demi mendukung penyanyi lain—kebijakan yang memicu pro dan kontra di kalangan pencipta lagu.

Rizki Oktaviani
Editor