Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyebut pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.
“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Sain pun menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan