Rai juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk memastikan RKUHAP yang disahkan tidak hanya berkeadilan tetapi juga melindungi kebebasan dan hak asasi manusia secara menyeluruh.
“Kontroversi yang akan disahkannya rancangan RKUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHAP. Ada beberapa pasal yang mahawasiswa duga ada salah satu lembaga hukum yang akan menjadi lembaga super power,” ucapnya
Ditempat yang sama, Pakar Ilmu Hukum Indonesia Saim Aksinuddin menyebut pembahasan terhadap RUU ini dinilai perlu melibatkan berbagai elemen, seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.
“Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Sain pun menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kewenangan.
Tinggalkan Balasan