Meski proses hukum di pengadilan masih berproses tepatnya tengah kasasi kemudian juga peninjauan kembali (PK), tetapi penyegelan ini kata Ema tidak berkaitan dengan masalah putusan pengadilan.
“Kita berangkat dari pristiwa awal ada proses sewa-menyewa yang faktanya itu ada sejak tahun 1970 sampai 2007 ada perikatan sewa dan waktu itu pernah ketua BKAD pernah dilaporkan oleh Yahasan ini. Bahwa memanipulasi surat sewa menyewa dan itu diperiksa disitus kepolisian. Alhmdulillah keluar SP-3 karena tidak terbukti bahwa itu dipalsukan karena peristiwa hukum sewa menyewa waktu itu kan jelas ada, cuman mereka tahun 2028 sampai saat ini mereka tidak membayar, jadilah piutang jadilah kita hitung lihat sekarang minta sebesar 17,7 miliar hutang bagi mereka piutang bagi kita,” tandasnya lagi.
Pihaknya, kata Ema mengambil hak, pertama mengamankan aset. Ema meminta bayar kewajibannya, pasalnya uangnya masuk ke kas daerah.
“Kita kan punya peluang besar untuk mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat, tambahan pendidikan, layanan kesehatan, infrastiktur dan lain sebagainya itu lumayan, besar amat tidak, kalau ratusan miliar ia, tapi kan uang ini besar juga kita bisa menopang untuk berbagai kegiatan yang kalau kita atanya kepada OPD selalu dalam posisi kekurangan anggaran,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan