“Ada dua penyelenggaraan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW, kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus di TKP, dilansir detikJabar.
44 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing dari kasir hingga pemain kartu.
Semenjak mendapat informasi soal ruko ‘kasino’ ini, Irjen Rudi mengaku langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan. Secara pribadi, ia pun terkejut karena ada praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung.
Diketahui judi yang dimainkan berjenis niu niu dan baccarat dengan cara memasang taruhan minimal Rp 300 ribu hingga 3 juta. Sedangkan untuk taruhan Rp 3 juta ke atas, bisa bermain di ruang VIP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan