Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disciptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.