Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga menjelaskan pemberitaan ini belum terkonfirmasi kebenaranya. Sebab hingga sekarang Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi.