Dari hasil mediasi disepakati untuk berdamai oleh kedua belah pihak dan semua siswa  yang bersalah mendapatkan sanksi yang mendidik dari pihak sekolah.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan proses mediasi dikedepankan dalam kejadian ini. “Kami dari Polresta Bandung khususnya unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung hari itu juga turun ke sekolahan tersebut, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey,” ujar Kusworo di Kecamatan Cilengkrang.

Pihaknya menyebutkan telah mengantongi identitas pelaku. Namun dia belum memutuskan untuk melakukan pidana bagi para pelaku. “Kami sudah dapatkan identitas dari pada pelaku-pelaku. Namun demikian undang-undang perlindungan peradilan anak kan menyebutkan bahwa ultimum remedium, dimana peradilan itu merupakan langkah akhir yang di tempuh setelah upaya yang lain dilakukan,” katanya.