Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh. Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.
“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Ia menegaskan kembali agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan.
“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan