Untuk besaran restitusi jaksa menegaskan biaya tersebut dibayar bukan hanya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas namun juga terhadap tersangka lainnya yaitu anak AGH.

Untuk besaran setiap masing-masing berbeda tergantung dengan tingkat keterlibatan dari setiap tersangka penganiayaan.

Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

 

Rizki Oktaviani
Editor