Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Hal-hal yang memberatkan atas putusan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan Mario dinilai sadis dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan korban David mengalami kerusakan otak dan hingga kini dalam kondisi amnesia. Akibat perbuatannya itu, masa depan David terancam.
  2. Mario dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, atas perilaku yang di tunjukan oleh Mario Dandy tidak memperlihatkan rasa bersalah serta tidak adanya upaya perdamaian dari keluarga korban terhadap pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Untuk biaya restitusi yang diminta oleh JPU yaitu Rp 120 miliar merupakan salah satu tuntutan yang dibacakan.

Untuk besaran restitusi jaksa menegaskan biaya tersebut dibayar bukan hanya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas namun juga terhadap tersangka lainnya yaitu anak AGH.

Untuk besaran setiap masing-masing berbeda tergantung dengan tingkat keterlibatan dari setiap tersangka penganiayaan.

Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

Rizki Oktaviani
Editor