Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban.

Sedangkan Shane Lukas dituntut dengan penjara 5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan mario dandy.

Hukuman yang di berikan oleh Shane Lukas jauh lebih ringan dari pada Mario Dandy yang di tuntut dengan 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu menurut hasil sidang terdakwa juga di tuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan David Ozora.

Kuasa Hukum David Ozora mengapresiasi atas putusan JPU terhadap Mario Dandy dengan memberikan tuntutan maksimal.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah memenuhi unsur pidana.

Rizki Oktaviani
Editor