Menanggapi vonis tersebut, pihak Risma Norma mengaku lega atas putusan tersebut.

“Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari Detik.

Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi JPU dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.

“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apresiasi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional,” ujarnya.

Saat persidangan antara Rozi dan ibu mertuanya ia mengatakan memiliki hubungan khusus selama ini tanpa sepengetahuan sang istri yakni Norma Risma.

Diketahui hubungan perselingkuhan antara mertua dan menantu ini terjadi sebelum sang anak Norma Risma menikah dengan Rozi, hingga akhirnya mereka kepergok oleh Risma.

Rizki Oktaviani
Editor