Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.

Sementara terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” lanjutan dalam putusan itu.

Norma sebagai plapor dalam kasus perselingkuhan suaminya dan ibunya dengan mengadirkan barang bukti dalam persidangna.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.

Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Rizki Oktaviani
Editor